METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jangkal menuai kritik, Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik kekerasan. Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang belakangan menyita perhatian publik nasional.
Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa, Ririn Rifanto membeberkan, dalam persidangan bahwa dirinya mengalami penyiksaan. Selama pemeriksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Melalui pemberitaan yang beredar terdakwa juga mengaku mengalami tindakan pemukulan hingga menyebabkan cedera fisik”.
Menanggapi hal itu, Maruli mengatakan praktik penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi. Tidak boleh mendapat ruang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia”, tegasnya.
“Mengingat, Indonesia adalah negara hukum”. Sehingg penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” sebut Maruli yang dikutif, Senin (11/5)
Tentu apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, lanjut Maruli, maka tindakan itu telah bertentangan dengan prinsip konstitusi serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin negara.
Kemudian dia menekankan ada larangan terhadap penyiksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hingga Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Maruli menambahkan, DPR RI melalui fungsi pengawasannya akan mencermati secara serius proses penanganan perkara tersebut. Tak lain agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Dia menilai transparansi sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif.
Tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
“Melalui perkembangan persidangan, muncul sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian publik”. Selain adanya pengakuan mengenai dugaan keterlibatan pelaku lain. Terdakwa juga membantah konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun oleh penyidik.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan sejumlah alat bukti, mulai dari hasil pemeriksaan forensik, dan keterangan para saksi. Sampai dengan jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Selanjutnya, Maruli meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Namun, dia menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum juga harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM. Selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman”. Tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan. Maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(WN/TR)














