Kejati Sumsel Mengungkap Kasus Kredit Bodong Nilai 1 Triliun Lebih

METROINDONEWS.COM, SUMSEL –  Berujung pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik korupsi di sektor perbankan, Jumat (27/3). Tim penyidik resmi menetapkan delapan pejabat dari bank milik pemerintah pusat. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit jumbo kepada dua korporasi swasta.

“Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL, kendati sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak”. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan int!a

ensif. Penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses hukum yang matang.
Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh. Maka penyidik menyimpulkan keterlibatan kedelapan orang tersebut. Hari ini statusnya resmi sebagai tersangka,” jelas Vanny dalam keterangan pers.

“Sedangkan, kedelapan tersangka merupakan pejabat strategis di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit dalam rentang waktu berbeda”. Mulai dari level kepala divisi hingga group head. Posisi mereka dinilai memiliki peran krusial dalam proses persetujuan dan pengawasan kredit bernilai fantastis tersebut.

​Berikut nama para tersangka yang berasal dari jajaran manajemen bank pemerintah pusat tersebut berinisial:
1. ​KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014),
2. ​SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit/ARK periode 2010-2015),
3. ​WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017),
​4. IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013),
5. ​LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016),
6. ​AC (Group Head Divisi ARK periode 2008-2014),
7. ​KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012),
8. ​TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017).

Menurut Vanny, sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 orang saksi, memperlihatkan kompleksitas dan luasnya jaringan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula sejak 2011, ketika PT. BSS mengajukan kredit investasi perkebunan senilai Rp. 760,8 miliar. Setelah dua tahun berselang, PT. SAL mengikuti jejak serupa dengan pengajuan Rp. 677 miliar.

“Tetapi dalam proses kredit tersebut, lanjut Vanny, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam dokumen analisis kredit”. Melalui fakta penting disebut tidak disajikan secara benar. Sementara verifikasi kelayakan kredit diduga diabaikan atau dilakukan secara tidak profesional.

“Mengakibatkan, kredit yang seharusnya menjadi instrumen produktif, kata dia, malah justru berubah menjadi beban negara”. Untuk total plafon yang mengembang mencapai, PT. SAL: Rp. 862,25 miliar dan
PT. BSS: Rp. 900,66 miliar.
Seluruh fasilitas kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas 5 (macet), status terburuk dalam sistem perbankan yang menandakan kegagalan total pengembalian pinjaman.

“Lantas, kata Vanny, ditemukan ketidaksesuaian dalam agunan, pencairan plasma, hingga realisasi pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan awal.

Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, besarnya nilai kredit yang macet mengindikasikan potensi kerugian dalam skala sangat besar,” simpulnya.

(HN/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250