METROINDONEWS.COM, JAKARATA – Belum siap jalan, Badan Gizi Nasional (BGN) untuk sementara menonaktifkan operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Wilayah II atau Pulau Jawa.
“Langkah tersebut untuk menindaklanjuti evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana”.
Menurut Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan kebijakan itu untuk memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan bagi seluruh fasilitas operasional.
Menurut dia, sebanyak 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. “Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi”. Terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ucap Dony pada Rabu (11/3).
Mengutif dari Antara, data evaluasi menunjukkan akan ada 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Jumlah ini tersebar di beberapa provinsi Wilayah II, yaitu DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
“Sementara faktor lainnya adalah SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar nasional seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)”. Tercatat ada 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Dony melanjutkan terhitung ada 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Evaluasi lainnya adalah mengenai 175 unit SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jawa Tengah 10, dan Jawa Timur 19. Tercatat belum ada tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Namun tetapi, kata dia BGN tetap melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit yang disebutkan di atas agar persyaratan segera terpenuhi.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.
(ANT/SS/TR)














