METROINDONEWS.COM, BANGKA – Perlindungan hukum rendah, Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. “Tiga orang wartawan mengalami intimidasi dan penganiayaan”. Ketika melakukan peliputan di sebuah perusahaan pengolahan hasil tambang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3) sore.
“Terlihat korban paling parah mengalami kekerasan tersebut adalah Fredy Primadana, jurnalis dari TVOne. Dia dilaporkan mengalami luka akibat pengeroyokan. Bahkan sempat diancam akan dibunuh oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Fredy bersama rekannya Dedy Wahyudi, wartawan media online lokal. Mendatangi kawasan perusahaan pengolahan mineral zircon, PT. PMM, yang berada di Jalan Lintas Timur Air Anyir, Kabupaten Bangka.
“Kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan pengepungan dan pemukulan”. Terhadap seorang intel dari Satgas Trisakti di kawasan tersebut.
“Tetapi bukannya memperoleh keterangan, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar di gerbang perusahaan”.
Padahal, mereka telah memperlihatkan identitas resmi berupa kartu pers kepada pihak keamanan yang berjaga.
“Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, kami juga sempat diancam akan dibunuh. Beruntung kami bisa keluar dari lokasi setelah polisi datang ke tempat kejadian perkara,” ungkap Fredy, dikutif Rabu (11/3).
Ironisnya, dalam kondisi babak belur, Fredy diduga dipaksa oleh pihak tertentu untuk membuat rekaman video berisi permintaan maaf.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan diduga disebarkan untuk menyudutkan posisi korban.
Sementara itu, satu jurnalis lain yang berada dalam rombongan dilaporkan berhasil menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang berada di lokasi kejadian.
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini kini tengah ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Fredy telah melaporkan tiga orang sebagai terlapor, yakni seorang sopir truk, oknum petugas keamanan perusahaan. “Satu lainnya seorang sopir minibus yang diketahui merupakan karyawan PT. PMM.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Agus Sugiyarso mengatakan, pihak kepolisian sempat mengupayakan proses mediasi antara korban dan pihak terlapor.
Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Korban menolak damai dan berharap kasus ini diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.
“Sehingga peristiwa tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers di Bangka Belitung”. Mengingat aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan jurnalis saat melakukan peliputan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian semua pihak”.
(BB/TR)














