KPK Kebut Pelimpahan Berkas Korupsi ‘Uang Jago’ Gubernur Riau

​METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Titik balik perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Semenara hingga, Jumat (27/2) masa penahanan politisi tersebut
“Dengan demikian, telah berjalan selama 116 hari dan menyisakan hanya empat hari”. Sebelum batas maksimal penahanan tahap penyidikan berakhir.
​Dalam proses tersebut, Abdul Wahid telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 4 November 2025, menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT). Tersandung kasus dugaan korupsi “Jatah Preman” (Japrem) proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
​
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan dibatasi maksimal 120 hari”. Kendati jika hingga 3 Maret 2026 penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke penuntutan (Tahap II). Maka Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya wajib dibebaskan demi hukum.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara agar segera beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Sedang proses penyiapan untuk dilimpahkan (tahap penuntutan),” kata Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).

​Selain Gubernur nonaktif, kasus ini juga melibatkan dua nama besar lain yang penahanannya dilakukan secara bersamaan.
​”Tersiri dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arief Setiawan . ​Tenaga Ahli Gubernur Riau (Politisi PKB) Dani M. Nursalam”.
​Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar atau komisi tidak sah dari berbagai pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.

​”Tentu apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dalam waktu dekat”. Perubahan status penahanan para tersangka akan berpindah menjadi tanggung jawab JPU. Sedangkan persidangan di Pengadilan Tipikor diperkirakan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

(BN/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250