TNI AD Terapkan Sangsi Kurungan Fisik Soal Oknum Babinsa Tuduh Pedagang Es Pakai Bahan Gabus

METROINDONEWS.COM, JAKARTA -Tegak keadilan demi masyarakat, Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/ Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.
Mengutif keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan tersebut diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, Kamis (29/01) lalu.

“Sehingga pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ungkap Donny, dalam siaran persnya kepada media.

Dia menyebutkan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Tentunya penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan,” ujar Donny.

“Pemberian sanksi ini dilakukan secara objektif setelah tim pemeriksa mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat”. Tindakan tegas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi TNI AD terhadap kritik publik serta upaya menjaga marwah organisasi.

“Insiden memilukan ini bermula ketika Serda Heri Purnomo melontarkan tuduhan tidak berdasar” terhadap produk dagangan Suderajat”. Tanpa bukti laboratorium atau wewenang teknis, oknum Babinsa tersebut menuding es gabus milik Suderajat mengandung bahan berbahaya.

Tidak berhenti pada tuduhan verbal, Serda Heri juga melakukan intimidasi fisik dengan memaksa Suderajat untuk memakan produk dagangannya sendiri di hadapan orang banyak. Aksi tersebut terekam kamera dan memicu kemarahan netizen karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap warga sipil yang sedang mencari nafkah secara halal.

“Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, Serda Heri Purnomo dijatuhi sanksi kurungan fisik di dalam sel tahanan militer. Masa penahanan ditetapkan maksimal selama 21 hari. Penahanan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus waktu bagi yang bersangkutan untuk merenungi kesalahan yang telah di perbuat.

(WM/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250