KPK: Melakukan Pemerasan Tiga Oknum Jaksa Nakal di Banten Kena OTT

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Coreng institusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa dan pengacara di Banten, Rabu (17/12) sore.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, didepan Awak media menyampaikan jika benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp.900 juta. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut,”jelasnya

“Tentu benar, kabar terkait jaksa di Banten dan Jakarta, tim juga mengamankan barang bukti uang dalam bentuk tunai sekitar Rp.900 juta,” jelasnya

Dia mengatakan penyitaan uang ratusan juta itu dilakukan KPK dalam rangkaian penangkapan tersebut, ditengarai berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. “Menyangkut, sebuah perkara yang penanganannya berada di wilayah Kabupaten Tangerang”. Untuk diketahui, mereka semua saat ini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.

“Perkembangannya seperti apa, siapa saja yang diamankan, dan terkait status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, juga perannya”. Pasti nanti akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya. Dengan begitu, kita sama–sama tunggu dulu prosesnya ya?,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media, jaksa yang diamankan berjumlah 3 orang berinisial RZ, RVS, dan HMK. Sementara dari ketiganya, salah satu jaksa diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang.

Persoalan yang melilit, mereka diduga terlibat pengondisian perkara bersama pengacara. Selain oknum jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diketahui merupakan penasihat hukum dalam perkara tindak Pidana Umum.

Sementara dari sumber Internal, menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Kemudian Perkara yang melibatkan oknum jaksa dan penasihat hukum tersebut. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sehingga itu pihak Kejati Banten sendiri tak membantah adanya kabar tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna saat diwawancarai awak media membenarkan adanya anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum. Namun dia meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Tunggu sabar ya, teman – teman. Kami masih harus menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Rangga, Kamis (18/12)
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Banten yang di agendakan besok.

(SR/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250