MK: Memutuskan Polisi Aktif Dilarang Menduduki Jabatan Sipil

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terhalang batas, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, meskipun ada penugasan dari Kapolri”.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas norma secara tidak sah. “Sehingga, MK menilai hal ini merugikan prinsip netralitas aparatur negara dan menciptakan potensi dwifungsi Polri, Kamis (13/11).

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menyoroti banyaknya anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi Polri tanpa proses pengunduran diri, seperti di KPK, BNN, dan kementerian.

“Kemudian MK menerangkan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan institusinya “menghormati” keputusan MK. Dia mengatakan masih menunggu salinan putusan resmi yang dikeluarkan MK untuk dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Setelah itu, putusan akan segera dipelajari, sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut”. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Sandi, mengutif dari Kumparan.

(LBN/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250