Demi Masyarakat, Bupati Simalungun Menolak Permintaan PTPN IV Tentang Konversi Kebun Teh

METROINDONEWS.COM, SIMALUNGUN – Batasan kepentingan, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan tegas menolak konversi kebun teh milik PTPN IV menjadi kebun kelapa sawit. Pernyataan resmi ini disampaikan di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jum’at (3/10).

Pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan ekonomi rakyat.
 “Sudah barang tentu, kami menolak keras upaya konversi kebun teh menjadi kebun sawit oleh PTPN IV. Kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi”. Tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga,” tegas Bupati.

“Penolakan tersebut disampaikan Bupati untuk menanggapi aksi demonstrasi terkait konversi kebun teh menjadi sawit dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun”. Ketika aksi berlangsung di Kantor Bupati, Kamis (2/10). Dalam orasinya para demonstran menyatakan tengah tegas menolak tanaman teh dikonversi menjadi tanaman sawit.

Rencana konversi ini diketahui mencakup sebagian areal kebun teh yang selama ini dikelola oleh PTPN IV di wilayah Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya. Kegiatan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk petani teh, tokoh masyarakat, dan pegiat lingkungan. “Termasuk para akademisi yang menilai konversi ini berpotensi merusak ekosistem, memperparah deforestasi, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal.

“Selain sebagai komoditas strategis, kebun teh juga menjadi kawasan penyangga ekologis dan bagian penting dari sektor pariwisata agro yang berkembang di Simalungun”.

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan Pemerintah Kabupaten tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang mengancam keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat.

“Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan konversi ini”. Sehingga kami akan meminta klarifikasi resmi dari PTPN IV, dan jika perlu, berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat. Untuk menjaga kawasan kebun teh tetap lestari,” sebutnya.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan dinas teknis untuk memantau segala bentuk upaya konversi lahan teh di wilayah kabupaten.

Pemerintah Kabupaten juga mendorong PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan, serta mengajak semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis sesaat.

Sementara itu, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor : 600.4.16.2/198/2025 tanggal 23 Juli 2025 , Tentang : Tanggapan dan kajian atas surat penolakan penanaman sawit di Perkebunan PTPN IV Kebun Sidamanik oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun

Dalam surat itu juga diberitahukan kepada seluruh masyarakat ,agar kiranya tetap menjaga lingkungan yang kondusif , tidak mudah percaya akan isu-isu yang tidak benar , serta mencari informasi yang valid langsung kepada Dinas pemerintah Kabupaten Simalungun yang terkait.

(LMS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250