METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Pnelusuran makin dalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan. Terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga. Dalam rangka dia dipanggil sebagai tersangka. Soal pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) yang hingga kini belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Dicky merupakan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang belum ditahan pada 22 Oktober 2026.
“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE [Dicky] di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Budi kepada para wartawan di Jakarta, dikutip Senin (26/10). Kendati demikian, dia melanjutkan tersangka belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 12.13 WIB.
Sementara dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara. Bersama Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN BBPJN) Sumut.
Selanjutnya, pada dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar. Beserta PPK di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Heliyanto, Direktur Utama PT. Dalihan Natolu Group,. Berikut, Muhammad Akhirun; dan Direktur PT. Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
“Sedangkan pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut”. Maka tepat pada 13 Oktober 2026 mengungkapkan identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan sejak September 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Kemudian, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Mengingat dua tersangka lainnya adalah mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
(ANT/NB/TR)














