Polsek Jajaran Polres Kuansing Sosialisasikan Larangan PETI kepada Masyarakat

METROINDONEWS.COM RIAU– Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah kecamatan pada Minggu (11/10/2026).

Sosialisasi dilakukan personel Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Pangean melalui penyampaian imbauan secara langsung, penyebaran maklumat, serta pemasangan poster di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Di wilayah hukum Polsek Cerenti, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI. Sementara itu, personel Polsek Kuantan Mudik menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan serupa dilakukan personel Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, melalui penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster. Sedangkan personel Polsek Pangean melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pulau Tongah.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta turut menjaga lingkungan dan kelestarian alam. Masyarakat juga diajak berperan dalam mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban di wilayah masing-masing.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran Polsek menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan aktivitas PETI melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

“Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengedepankan komunikasi dan penyampaian informasi agar masyarakat memahami dampak serta konsekuensi hukum dari kegiatan PETI,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Ia menyebutkan, upaya pencegahan PETI membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga wilayahnya agar tetap aman, tertib, dan lingkungan tetap terpelihara,” tambah AKBP Hidayat Perdana.

Dalam kegiatan di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel turut menyampaikan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin beserta ketentuan pidananya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

MO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250