METROINDONEWS.COM RIAU — Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 telah rampung. Polres Rokan Hilir secara resmi menyerahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026), menandai selesainya tahap II penanganan perkara. Tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka yang diserahkan berinisial IG alias I bin H (37), warga Bagan Hulu, diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya dari dana hibah KNPI TA 2024.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan: “Penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Setiap penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas. Tidak ada yang kebal hukum.”
Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto UU Pemberantasan Korupsi, serta UU Penyesuaian Pidana 2026. Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Rokan Hilir. Kejaksaan kini menyusun dakwaan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Kami kawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapat keadilan sesungguhnya,” tegas AKP Kris Tofel.
Penyerahan dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H.
Mo














