Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKS Satrya 1 Perdagangan

METROINDONEWS.COM, KAB.SIMALUNGUN – Dibutuhkan kesigapan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk dapat turun langsung melakukan penyelidikan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Satrya Budi 1 Perdagangan Kabupaten Simalungun Sumatra Utara.

“Mengingat! besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi Kepala Sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif”.

Kepala SMKS Satrya Budi 1 Perdagangan Herry Purwanto Panjaitan ketika dikonfirmasi awak media terkait anggaran dana BOS Tahun 2024 hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi.
Untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten  Simalungun.

Anggaran BOS Pusat diduga menjadi lahan basah mencari keuntungan dengan indikasi melakukan  Mark-up secara sistematis seperti dalam kegiatan: pengembangan perpustakaan sebesar Rp.236.626.000, pembayaran honor sebesar Rp.578.057.000.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sekolah sebesar Rp.40.210.730, adminitrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.289.413.567 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.380.241.625.

Dengan jumlah total keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp.1,4 miliar lebih. “Tentu saja semua anggaran yang perlu penjelasan kepala sekolah secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan”. Dalam setiap penggunaan anggaran dana BOS maupun dana BOP tersebut.

Selain itu, menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, diduga pihak sekolah juga melakukan mark up jumlah siswa dari tahun ke tahun untuk bisa mendapatkan dana BOS lebih besar lagi. “Ada mark up jumlah siswa disekolah itu bang,” jelas sumber kepada awak media.

Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik, Alie Fauzi mengatakan besarnya anggaran BOS SMKS Satrya Budi 1 Perdagangan memang tidak ada yang keliru. “Sepanjang direalisasikan dengan baik sesuai aturan dan bisa dibuktikan/diperlihatkan kepada publik secara transparan”. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi, sebaiknya kepala sekolah dilaporkan saja ke APH. Biarkan APH yang berwenang melaksanakan tugasnya.

“Jika terbukti kepala sekolah terbukti melakukan penyelewengan dana BOS sebaiknya harus ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tegas Alie Fauzi saat diminta tanggapannya, Selasa (2/7).

(SP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250