Titiek Soeharto Sindir Jenderal Bekingi Pembalakan Liar

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus mencuat, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto secara mengejutkan menyinggung adanya sosok berpangkat jenderal bintang dua hingga bintang tiga yang disinyalir. Memberikan perlindungan kepada pelaku penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah (illegal logging).

“Pembalakan liar ini diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda Sumatera hingga Aceh”. Menjadi pertanyaan siapa yang dimaksud sosok jenderal tersebut?

Hal tersebut disampaikan Titiek usai memimpin rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

“Kemudian Titiek mendesak Menteri
Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar di Sumatera. “Dengan menekankan agar tidak takut meskipun ada “bekingan” dari jenderal bintang dua atau tiga”.

Namun, dalam pernyataan publiknya, Titiek Soeharto tidak menyebutkan nama spesifik jenderal yang diduga terlibat.
Pernyataan tersebut lebih bersifat seruan umum kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Untuk berani mengusut tuntas siapa pun di balik aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memperparah bencana banjir di Sumatera. Tanpa pandang bulu atau takut pada pangkat tinggi militer atau polisi.

“Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini dipimpin Raja Juli untuk menyetop segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat”.
Dalam hal ini, dia meminta Kemenhut tidak takut kepada siapapun dibelakang perusahaan-perusahaan yang melakukan penebangan pohon tersebut.

“Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya”. Mau bintang 2, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana. Tetapi juga di seluruh Indonesia,” tegas Titiek.

Selain kepada Menteri Kehutanan, anggota Fraksi Gerindra ini juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup. Bersikap yang sama tidak gentar menghadapi siapa pun yang menjadi pendukung di belakang perusahaan-perusahaan penebang pohon.

“Jangan takut mau bintang berapa pun, kami dari Komisi IV mendukung penuh agar pelaku ditegakkan hukumnya supaya bencana seperti ini tidak terulang di daerah lain,” kata Titiek.

Dia turut mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku penebangan pohon serampangan di hutan, baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya. Pasalnya, batang kayu gelondongan sebelumnya terpantau terbawa aliran banjir bandang di Sumatera.

“Jadi kami minta itu supaya ditindak”. Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan, atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja,” sebutnya.

Titiek menyoroti aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan Sibolga pasca-bencana serta pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan yang tidak mempedulikan analisis dampak lingkungan.

“Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai.” bebernya.

Di lain sisi, Titiek memberi sinyal bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan.

“Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami menginginkan sebagai wakil rakyat untuk segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat banyak,” tandas Titiek.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mencabut seluruh persetujuan lingkungan. Terhadap delapan perusahaan yang terindikasi memperparah banjir dan longsor di Sumatera berdasarkan analisis citra satelit.

Pencabutan izin tersebut dilakukan sejak Rabu 3 Desember 2025, disusul pemanggilan delapan entitas korporasi tersebut pada pekan depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menempuh jalur pidana terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan serta pemerintah daerah yang terbukti mengeluarkan izin secara sembarangan”.

Dengan demikian, seluruh dokumen persetujuan lingkungan khususnya di kawasan daerah aliran sungai kini ditarik untuk direview ulang guna menciptakan efek jera dan keadilan bagi korban bencana.

(EDI/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250