METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Dirantai perkara, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebutkan Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.
Joko yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Dia dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya, Rabu (18/3).
Sedangkan informasi yang dihimpun diperoleh leterangan bahwa, Joko diamankan terkait dugaan pengamanan penanganan perkara pidana umum. setelah diduga menerima uang hingga Rp3,5 miliar.
“Sementara pencopotan jabatan tersebut, kata Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi”. Disamping, demi kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.
“Sudah diamankan, dan sudah dicopot langsung. Maka kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” jelas Reda di Surabaya, Kamis (2/4).
Dia memaparkan ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. Sehingga ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” ucapnya.
“Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran”. Tentu saja kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik, namun dengan syarat adanya pengaduan.
“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ungkap Reda.
“Bentuk mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, dan rekaman CCTV”. Hingga sampai pada keterangan pihak terkait.
“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor”. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” cetusnya.
(KJ/BM)














