METROINDONEWS.COM, DEPOK – Upeti lahan, sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sengketa lahan. Para tersangka diduga menerima suap dari PT. Karabha Digdaya (KD) untuk mengosongkan lahan dengan cepat.
“Sementara pihak PN yang terlibat dalam persekutuan kejahatan tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan, serta Juru Sita bernama Yohansyah Maruanaya”.
“Kasus bermula ketika .PN Depok mengabulkan gugatan PT. KD terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos Depok”. Dan kemudian, PT. KD meminta PN Depok segera mengosongkan lahan pada Januari 2025. Kendati permintaan tersebut belum dikabulkan hingga satu bulan setelahnya.
Dalam waktu yang berbeda pada Februari 2025, warga yang bersengketa dengan PT. KD rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menerangkan, Eka dan Bambang kemudian meminta Yohansyah untuk menjembatani kepentingan PN Depok dengan PT. KD. Yohansyah diperintah menemui pihak perusahaan untuk meminta fee sebesarRp.1 miliar.
Tentu atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Juru Sita di PN Depok. Untuk bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT. KD dengan PN Depok,” ungkap Asep, Jumat (6/2).
Dalam proses tersebut, Yohansyah bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Namun, permintaan fee sejumlah Rp.1 miliar tidak dapat dipenuhi oleh PT. KD, baru setelah itu disepakati di angka Rp. 850 juta.
“Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada 14 Januari, Ketua PN Depok mengeluarkan perintah pengosongan lahan, kemudian eksekusi dilakukan oleh Yohansyah”. Sehingga atas perannya tersebut, Yohansyah diberi feesebesar Rp. 20 juta dari Berliana. “Usai kesepakatan, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH,” jelas Asep.
“Berlanjut kemudian pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf, sekalian menyerahkan uang senilai Rp. 850 juta yang bersumber dari pencairan cek”. Dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT. KD) kepada Bank,” sebutnya.
“Hingga kini, tercatat sudah ada lima orang ditetapkan tersangka atas kasus suap sengketa lahan PN Depok, yakni Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. KD, Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT. KD
(MP/TR)














