METROINDINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Diburu perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin. “Selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025”.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan, Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi”. Dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025,” ungkap Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.
Dia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
“Dalam proses penyidikan tersebut, kata Irfan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung”. Sekaligus melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Tentu atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop,” jelasnya.
Irfan mengungkapkan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Sementara kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait”. Dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” sebutnya.
Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, kata Irfan, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak.
(ANT/MIN)














