Terpidana Korupsi Pakai Ponsel di LP Tanjung Gusta Dipindah ke Nusakambangan

METROINDONEWS.COM, MEDAN – Pilih jalan gelap, salah satu narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada Kamis, (22/01).

“Dimana proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan”.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan keputusan pemindahan tersebut. Didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

Menurut dia, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan.

Yudi Suseno membantah adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tersebut. “Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar,” ungkapnya.

Namun pemindahan tersebut, kata Yudi Suseno, merupakan langkah penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan dan bukti bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dilakukan secara profesional dan objektif.

Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno.
Menutup pernyataannya, dia menyebutkan langkah tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib.

“Setelah jadi perbincangan hangat publik, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara (Sumut).

Dia mengatakan IS akan dipindah ke Pulau Nusakambangan.
“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tentu saja kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada awak media, Rabu (21/1).

Dia mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Sehingga dia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.

Agus kemudian memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut untuk menelusuri oknum yang diduga membiarkan ponsel masuk ke Rutan.
“Info Kakanwil Pemasyarakatan, razia rutin dilakukan. Saya perintahkan cari siapa (oknum) yang membiarkan ponsel masuk,” imbuhnya.

(UN/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250