METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengacu pada Undang-undang PERS No.40 Tahun 1999 Tentang PERS Nasional – Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang RI No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyangkut Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perundang-undangan dan peraturan tersebut.
“Dengan demikian awak media ingin mengkonfirmasi terkait berbagai dugaan penyelewengan dana BOS/BOP T.A 2025 di SDN Pondok Bambu 01 Jakarta Timur, seperti kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2025, buku apa saja yang sudah dibelanjakan”. Sehingga menghabiskan dana yang besar berjumlah Rp.42.127.192.
Sejauh mana kebenaran menerima uang fee dalam pembelanjaan buku perpustakaan di Tahun 2024, dimana setiap pembelian buku pihak sekolah mendapatkan fee sebesar 15% sampai 30 dari total pagu pembelian buku perpustakaan.
Pengadaan komputer kegitan ANBK dalam bentuk komputer All In One sebesar Rp. 107.523.914, mohon dijelaskan spesifikasi lengkap komputer tersebut dan apakah pihak sekolah sudah melakukan survey harga pasar.
Pengadaan komputer Desktop/Work Station untuk pembelajaran administrasi dan perpustakaan sebesar Rp.136.132.124, dimohon diberikan penjelasan spesifikasi lengkap komputer tersebut. Berapa unit yang dibeli dan berapa hartga perunitnya. Selanjutnya, mengenai pengadaan Laptop sebesar Rp.18.599.951. Diminta untuk dijelaskan spesifikasi lengkap laptop tersebut. Apakah pihak sekolah sudah survey harga pasar.
Dugaan penyimpangan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan total sebesar Rp.210.712.932. Pengadaan tandu lipat sebesar Rp. 9.872.908, pengadaan kursi lipat, kursi diklat, kursi seminar, kursi rapat, kursi serbaguna sebesar Rp. 20.638.464.
Termasuk pengadaan lemari besi sebesar Rp. 95.747.232- Pembelian Drum sebesar Rp.26.940.540- 7. 8. Pengadaan lemari loker sebesar Rp. 10.291.893. Adanya dugaan penyimpangan anggaran pelaksaan administrasi kegiatan sekolah dengan total sebesar Rp.45.385.995 ? Apa saja barang yang dibeli oleh pihak sekolah
Menggapi surat balasan konfirmasi awak media dari SDN Pondok Bambu 01 Pagi tersebut, Pemerhati Bidang Pendidikan dan Kebijakan Publik Fitra Harry, menilai bahwa surat pemerintah yang tidak disertai kop surat, stempel, dan tanda tangan resmi. “Tentu dinilai tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum sebagai naskah dinas resmi karena tidak memenuhi unsur-unsur formalitas standar penulisan surat resmi pemerintah”.
Dengan demikian, kata Fitra Harry, surat tersebut secara otomatis akan dikategorikan sebagai surat yang tidak memenuhi persyaratan keabsahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan. Rabu (27/8). “Sehingga memberikan kesan oknum pegawai yang membuat surat balasan tersebut, hanya bisa bekerja namun tidak berpikir,” sebut Fitra Harry seraya tersenyum.
(Saripudin)