Terjerat Kasus Software, Kejari Batubara: Tahan Mantan Kadisdik

METROINDONEWS.COM, BATUBARA – Ranah pidana, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejaksaan Negeri Batubara terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran.

“Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar”. Sementara dugaan korupsi itu terjadi ketika Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara. Dia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software tersebut.

Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.

Perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Sementara, Ilyas Sitorus akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Penahanan Ilyas Sitorus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Batubara dalam menangani kasus korupsi. Tentu melalui penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasus korupsi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan proyek pemerintah, sejauh mana dilakukan?.

(MD/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250