STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Korlantas Polri : Info Tidak Benar!

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Timbul kecamaan, diketahui beberapa hari ini, masyarakat sangat geram dengan isu bila STNK kendaraan bermotor mati selama dua tahun. Sampai STNK habis masa berlakunya dengan otomatis motor akan disita oleh kepolisian karena dianggap bodong.

Menanggapi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri membantah adanya peraturan bahwa polisi akan menyita motor yang pajaknya tidak dibayar dua tahun.
Kabar yang beredar, kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Kamis (20/3).
Hal tersebut disampaikan, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media bahwa informasi terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan, “Info itu tidak benar,” ujar Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Jakarta, seperti dilansir oleh beberapa media online Nasional.

Sebelumnya, info yang ramai beredar di Media Sosial itu, menjelaskan bahwa aturan tilang baru, akan diberlakukan pada bulan April 2025. “Terhadap kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun”. Sampai masa berlaku STNK-nya selama lima tahun habis dengan otomatis data kendaraannya akan dihapus dari registrasi, dan dianggap kendaraan ilegal.
Terkait dengan isu tersebut, Dirgakum Korlantas Polri Slamet Santoso menegaskan, seluruh prosedur tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Tidak ada perubahan dalam aturan tilang,” ucapnya.

Dia melanjutkan, meskipun STNK mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus, kecuali atas permintaan dari pemiliknya.
“STNK memang harus diperpanjang setiap tahunnya”. Jika pengendara terjaring razia, dan STNK-nya belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang. Namun kendaraannya tidak akan disita,” kata Slamet Santoso, mengutif dari media Tempo.

Brigjend Pol Slamet Santoso lebih jauh mengatakan, jika pengendara terekam oleh sistem tilang elektronik, si pengendara tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Terlebih dahulu mereka akan menerima surat konfirmasi pemberitahuan. “Untuk melakukan verifikasi, dan jika pemilik kendaraan
mengabaikan surat konfirmasi, serta tidak membayar denda tilang”. Dalam batas waktu yang ditentukan, baru data kendaraannya akan diblokir untuk sementara.

Pemblokiran itu,” kata Slamet Santoso menambahkan, dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang. Semua aturan sudah tertuang jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

(KI/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250