SMP Jayaloka Tersandung Masalah Pungutan Biaya Tambahan

METROINDONEWS.COM, MUSI RAWAS – Kerap menuai masalah, indikasi adanya pungutan biaya tambahan kepada wali murid di SMP Jayaloka Kecamatan Suka Karya kabupaten Musi Rawas Provnsi Sumatera Selatan. Langsung menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi tersebut mencuat setelah adanya konfirmasi dari LSM Pandowo Limo. Terkait adanya pengakuan dari pihak komite sekolah mengenai pungutan yang dilakukan kepada wali murid tersebut.

Ketua Komite SMP Jayaloka, Edipurwanto, mengatakan pungutan tersebut memang ada. Tetapi nominalnya bervariasi menyesuaikan kondisi ekonomi wali murid.

“Pungutan dilakukan sesuai kemampuan masing-masing wali murid,” kata Edipurwanto.

Sementara keterangan berbeda disampaikan Wakil Kepala Sekolah SMP Jayaloka Arivin, seraya menjelaskan kebutuhan buku pelajaran di sekolah masih sangat terbatas. Sehingga menjadi salah satu alasan adanya pengumpulan biaya.

“Untuk masalah buku, kata dia, masih kurang dan belum mencukupi. Bahkan dalam proses belajar, satu buku digunakan oleh dua murid.

“Sehingga dugaan pungutan tersebut turut mendapat perhatian dari Muhamad Iwan dari Media Lintas Desa bersama Hairudin selaku Ketua LSM Pandowo Limo. “Sepakat mereka menyatakan akan terus melakukan monitoring agar tidak terjadi pelanggaran aturan pendidikan.

Menurut Ketua LSM Pandowo Limo Hairudin, menegaskan pihak sekolah perlu memastikan setiap kebijakan. Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait larangan pungutan yang bersifat wajib,” ujarnya, Senin (2/3).

Mengingat, kata dia, sudah tertuang dasar hukum terkait pungutan di sekolah, meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan sumbangan yang bersifat sukarela.

“Dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta menentukan nominal tertentu kepada wali murid”.

“Tentu apabila terbukti terjadi pungutan yang melanggar ketentuan”. Sebagaimana disebutkan maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(LD/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250