Skandal Pagar Laut, JPU Sebut Pengusaha Hasbi Nurhamdi Sebagai Penyandang Dana

METROINDONEWS.COM, SERANG – Rekayasa surat kepemilikan, sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemalsuan dokumen kepemilikan laut seluas 300 hektar di pesisir Pakuhaji Kabupaten Tangerang kembali memunculkan nama baru.
“Ada sosok Hasbi Nurhamdi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengusaha sekaligus penyandang dana dalam perkara yang menyeret perangkat Desa Kohod ke meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, membacakan dakwaan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. Sehingga, keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan laut.

Merupakan, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,” tegas Faiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin.

Modus Pemalsuan Dokumen

Dakwaan mengungkap skema pemalsuan dokumen berlangsung sejak 2022. Para terdakwa menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) seolah-olah atas nama warga sebagai pemilik lahan.Untuk memperkuatnya, dokumen pajak berupa NOP dan SPPT PBB juga diurus, meski lokasi sesungguhnya berada di perairan Desa Kohod.
“Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut,” ujar Faiq.
Peran Hasbi Nurhamdi

Hasbi Nurhamdi disebut sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus mendanai pemalsuan dokumen. Dia diduga menyiapkan biaya operasional hingga pembagian keuntungan. Nilai transaksi lahan laut tersebut diperkirakan mencapai Rp. 33 miliar, dengan harga kesepakatan Rp10.000 per meter persegi. Namun, baru terealisasi pembayaran Rp16,5 miliar.

“Sementata dari dana itu, masyarakat yang namanya dicatut menerima Rp. 4 miliar atau sekitar Rp.15 juta perorang. Dan sisanya, Rp.12,5 miliar, dikuasai Hasbi untuk kemudian dibagi bersama para terdakwa. Arsin diduga menerima Rp500 juta, sementara Ujang Karta Rp. 85 juta.

Terkoneksi dengan PIK2

Meski peran Hasbi dominan dalam dakwaan, belum ada kejelasan apakah dia terkait dengan proyek besar di utara Tangerang, termasuk PIK2. Dugaan keterhubungan tersebut masih menjadi tanda tanya besar di balik kasus pagar laut yang menyeret perangkat desa.

Ancaman Hukuman

“Tentu tas perbuatannya, Arsin dan Ujang Karta dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP”. Kemudian jika terbukti, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Publik kini menunggu jawaban siapa sebenarnya Hasbi Nurhamdi, dan sejauh mana jejaringnya dalam praktik dugaan kongkalikong lahan laut di Tangerang tersebut” 

(SN/IR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250