SIJI Mengingatkan Penegak Hukum UKW Bukan UU Pers, Watrawan Jangan Dikriminalisasi

METROINDONEWS.COM, BOGOR – Polemik legalitas, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. “Tercatat Delapan tahun sudah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)”.

Sementara UKW adalah program untuk meningkatkan profesional kerja wartawan dari Dewan Pers namun bukan merupakan undang undang yang mewajibkan. Mau UKW atau tidak UKW itu hak wartawan yang menjalankan profesinya,” ungkap Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Putra Jaya Sukma, Minggu (27/10)

“Jangan langsung mengatakan bahwa wartawan yang tidak UKW adalah wartawan ilegal”. Hal itu pemikiran yang salah. Dia berharap semoga semua para senior penegak hukum kembali pelajari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik wartawan,” ucapnya.

Mengingat wartawan bekerja sesuai tupoksi dan kode etik jurnalis dimana di payungi oleh UU Pers No. 40 tersebut.

Mengenai adanya keluhan dari rekan wartawan di daerah yang ikut meliput sebuah kasus ketika seorang wartawan harus di jerat hukum sebab belum UKW. Tentu kami dari SIJI mempertanyakan mana dalil hukumnya bahwa wartawan belum UKW bisa dipenjarakan. Sehingga wartawan tersebut harus menerima ketidak adilan,” kata Sukma.

Dan saya yakin para penegak hukum di Indonesia semua sudah mengikuti kuliah jurusan hukum dan sarjana hukum. Pasti tidak akan menempatkan seorang wartawan bisa dijerat hukum karena belum UKW?

Melihat kasus tentang wartawan yang ditangkap dan mengalami penahanan silahkan saja jalankan profesi hukum bagi para penegak hukum. “Demikian juga wartawan berhak meminta keadilan, dan di dampingi oleh pengacara,” tandas Sukma.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250