METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Prabowo menunjukkan sikap terpuji dengan menahan diri dari intervensi terhadap proses hukum Hasto dan Tom Lembong selama peradilan berlangsung. “Sementara rayuan dalam tekanan politik dan sorotan media sosial terus bergulir, terutama di platform X”. Arus opini publik terus mengalir mempengaruhi Istana agar masuk ke ruang yudikatif.
Namun sekali lagi, Presiden Prabowo tidak tertarik untuk mencampuri urusan tersebut. Sikap tersebut selaras dengan pandangan Dr. Larry Diamond dari Stanford University yang menegaskan bahwa “demokrasi tergantung pada kepercayaan terhadap proses hukum yang adil.” Dengan menjaga independensi yudikatif, Prabowo telah mempertahankan kredibilitas institusi hukum, baik di mata rakyat maupun dunia internasional. Sebagai bentuk hak konstitusional presiden, pemberian amnesti dan abolisi adalah sah.
Kendati demikian, jika melihat kondisi ekonomi dan politik global saat ini, langkah tersebut akan menjaga ekuilibrium antara kekuatan politik Islam dan nasionalis. “Sekaligus menjadi modal Prabowo untuk tampil sebagai pemimpin kuat di mata dunia.” Namun yang tidak kalah penting, dalam hal ini juga akan menjadi modal bagi kita untuk bisa melawan kekuatan ekonomi dunia.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas menegaskan alasan Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kemudian terkini, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada, Kamis, 31 Juli 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.
“Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti,” tandas Supratman.
(MPI/ANT/TIR)