Sepandai – Pandainya Tupai Melompat, SMAN 64 Jakarta Tertutup Rapat Soal Penggunaan Anggaran?

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh awak media terhadap SMAN 64 Jakarta, mengenai adanya terkait semua dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahun 2024.

“Menyangkut kegiatan ekstrakurikuler apa saja yang dilaksanakan sehingga menghabiskan dana yang sangat besar berjumlah Rp.400.903.374”.

Selanjutnya, tentang dugaan penyimpangan anggaran kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp.238.288.584.
Butuh dijelaskan assesmen/ealuasi seperti apa dengan menghabiskan anngaran yang sangat besar.

“Adanya indikasi penyimpangan anggaran pembayaran honor Pelatihan UTBK kelas XII sebesar Rp.111.888.000”. Disamping penyimpangan anggaran kegiatan test potensi akademik dengan anggaran sebesar Rp.78.461.460.

Tentu dalam hal itu dapat diberikan penjelasan dari instansi mana sebagai penyedia tes potensi akademik tersebut. “Sekaligus diminta agar turut diperlihatkan foto dokumentasi dalam kegiatannya”.

Menyoal dugaan penyimpangan atau fiktif anggaran untuk sewa 10 unit jendaraan roda 4 pada pelaksanaan lomba dan kegiatan kesiswaan dengan anggaran sebesar Rp.15.775.320.

Penyimpangan anggaran untuk sewa 8 unit kendaraan roda 4 pada kegiatan LDKS dengan anggaran sebesar Rp. 25.240.512.  Penyimpangan anggaran pembelian kursi kerja guru dengan anggaran sebesar Rp.73.695.120.

Penyimpangan anggaran pengadaan 10 unit Komputer Lab Komputer sebesar Rp.196.914.000. agar diberikan penjelasan mengenai spesifikasi lenkap komputer lab tersebut dan apakah pihak sekolah sudah survei harga pasar. Tentang penyimpangan anggaran pemeliharaan 10 unit Komputer sebesar Rp.74.812.335, apa penjelasannya menyangkut perawatan yang dilaksanakan dan mohon diperlihatkan foto dokumentasi kegiatan pemeliharaan tersebut.

Sementara pertanyaan selanjutnya tentang dugaan pihak sekolah terima uang fee atau gratifikasi dari rekanan penyedia barang dan jasa sebesar 10% dari total anggaran yang diterima pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut Kepala SMAN 64 Jakarta Imam Prasaja bahwa eRKASBOS dan BOP 2024 sudah sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2024 dan SE Kadisdik. Tanpa memberikan keterangan dan bukti sedikitpun tentang apa yang dipertanyakan oleh awak media?

Penginputan eRKAS BOS/BOP 2024, selalu dimonitoring oleh Sudindik Jakarta Timur 2 dan Disdik DKI serta telah melewati edit dan perbaikan.

“Sesuai arahan Dinas Pendidikan Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta”. Memberi arahan kepada kami untuk sekolah negeri bahwa jika ada perorangan, lembaga/organisasi, sekelompok orang yang bertanya ke sekolah tentang 4 hal :
– Dana BOS
– Dana BOP
– Aset dan Barang Sekolah
– Anggaran Sekolah

Maka oleh sekolah agar diarahkan ke PPID Suku Dinas Pendidikan agar mengisi permohonan informasi publik,” jelas Imam dalam keterangan tertulisnya, Agustus 2025.

Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa kementerian dan lembaga telah menerapkan berbagai strategi. “Bertujuan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pada program pemberdayaan masyarakat”.

Salah satunya adalah penerapan sistem pelaporan yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh publik. Misalnya, dengan menggunakan teknologi informasi, kementerian dapat menyediakan platform online yang memungkinkan masyarakat untuk memantau perkembangan dan realisasi anggaran secara real-time.

(SP/TIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250