Purbaya: Petugas yang Lurus Saya lindungi, Tapi Kalau Mencuri, Dicari Meski Bersembunyi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menguak kebusukan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewo, secara terbuka membongkar adanya pagar perlindungan bagi aparat nakal di Bea Cukai dan pajak.
“Skandal kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Agung”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, membeberkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik termasuk di kantor Bea Cukai dan rumah pejabat terkait. “Barang-barang yang disita berupa dokumen penting untuk proses penyidikan,” terangnya, Sabtu (1/11).

Selain penggeledahan, sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Para saksi tersebut diyakini mengetahui mekanisme ekspor limbah minyak kelapa sawit yang menjadi objek penyidikan.

Kemudian pernyataan Purbaya mencuri perhatian publik. Dia mengaku menemukan praktik lama di kementerian yang dipimpinnya, di mana aparat pajak dan cukai yang melakukan pelanggaran justru dilindungi oleh sistem.

“Dia sempat ditanya Jaksa Agung, boleh nggak orang pajak atau cukai yang menyeleweng dihukum? Saya bilang, tentu boleh. Semua sama di mata hukum. Tetapi rupanya dulu dilindungi, agar jangan diganggu karena dianggap mengganggu pendapatan nasional,” jelasnya, dikutif Senin (13/4).

Menurut Purbaya, kebiasaan tersebut menumbuhkan moral hazard di lingkungan fiskal. Aparat yang melakukan penyimpangan merasa aman karena tahu akan dilindungi. “Kalau begitu terus, hal tereebut seperti memberi insentif untuk berbuat dosa”. Korupsi mustahil bisa diberantas,” sebutnya.

Lantas dia menegaskan, era impunitas sudah berakhir. Perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang bekerja dengan jujur dan profesional. “Petugas yang lurus saya lindungi habis-habisan”. Tapi kalau ada yang mencuri, tidak akan saya biarkan bersembunyi di balik sistem,” tegasnya.

Kasus ini juga memperkuat temuan “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024”. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan pengelolaan audit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

BPK mengungkapkan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pengawasan barang tertentu antarwilayah pabean, yang menyebabkan celah penyelundupan. Sehingga kekosongan aturan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan,” rilis BPK dalam laporannya.
Selain itu, dokumen Kertas Kerja Audit (KKA) di lingkungan Bea Cukai juga ditemukan tidak tertata dan tidak lengkap, sehingga hasil audit sulit dievaluasi secara optimal.
BPK pun merekomendasikan agar Menteri Keuangan segera memperbaiki sistem audit dan penatausahaan dokumen untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Purbaya menegaskan, pembenahan fiskal kini menjadi prioritas utamanya. “Kita harus bersihkan sistemnya, bukan hanya orangnya. Kalau tidak, korupsi akan terus beranak pinak,” pungkasnya.


(MI/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250