Propam Segera Periksa Penyidik Kasus Guru di Luwu Utara, Sangsi Tegas Bila Ada Pelanggaran

METROINDONEWS.COM, SULSEL – Gelagat buruk, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan bidang Propam Polda Sulsel. Untuk memeriksa penyidik Polres Luwu Utara yang menjadikan tersangka dua orang guru yang statusnya telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan prerogatifnya dengan menandatangani surat rehabilitasi untuk memulihkan status kedua guru tersebut”.

Sementara, dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis diduga mengalami kriminalisasi dalam perkara yang berasal dari pengelolaan dana komite sekolah”.
Menurut kapolda, penelusuran ulang dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai azas yang bisa diterima masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (13/11). 

Kemudian Djuhandhani menyebutkan pihaknya telah menurunkan tim dari bidang Propam Polda Sulsel serta berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri.

“Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ucapnya.

Menurut dia, Polri tidak menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Tentu apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyidikan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu, kapolda juga menekankan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat”. Restorative justice tetap kita ke depankan dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi,” ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat, bermula dari Rasnal sebagai kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara membuat kesepakatan bersama komite sekolah. Untuk membantu pembayaran honorer dengan iuran sukarela orang tua siswa. Langkah itu dianggap sebagai upaya menjaga proses belajar mengajar agar tetap berjalan. Namun pada 2020, sebuah LSM melaporkan dugaan pungli kepada polisi yang berujung penetapan keduanya sebagai tersangka.

(AN/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250