Prabowo Sikat Habis 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berdampak picu masalah kawasan hutan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah. Dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Keputusan tegas, tepat dan cepat tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media, Selasa (20/1) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo. Menurut Mensesneg, langkah tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tentu sebagai landasan kebijakan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hanya dua bulan setelah dilantik.

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo.
Sementara dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” sebutnya.

Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.
Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1), melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman. “Sekalugus 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan pihak terkait yang bekerja di lapangan, serta masyarakat Indonesia yang terus mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan, dikutif dari BPMI Setpres, Rabu (21/1).

(MWT/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250