Polri Menghormati, MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Rangkap Jabatan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tak bergeming, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar, Senin (19/1) di Jakarta. Dan sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. “Kendati para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian”. Tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Ketika dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyebutkan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menghormati sepenuhnya keputusan MK. Sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ungkapnya.

Menurut dia, putusan MK tersebut dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

(JI/VO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250