Polres Ngawi Terima Laporan Perkara Mengahalangi Tugas Jurnalis Indikasi Tindak Pidana

METROINDONEWS.COM, NGAWI – Polemik tanpa solusi, puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12). Terkait insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan. Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Provinsi Jatim.

“Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk sikap kolektif jurnalis dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers”. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sementara para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan tindakan pengusiran dan intimidasi”. Terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Peristiwa bermula, ketika sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang Mantingan”. Sungguh ironis, bukan mendapatkan akses informasi, malah justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal. Tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Dia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Asep Syaeful Bachri, jurnalis Jawa Pos Radar Ngawi, mengatakan laporan itu diajukan karena adanya dugaan nyata penghalangan kerja jurnalistik. Dia mengatakan para jurnalis bukan hanya diusir dari lokasi, tetapi juga diancam oleh seseorang yang bertugas di SPPG Bintang.

Polres Ngawi telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Sehingga proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Dia menegaskan, wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman”. Mengingat para jurnalis datang dalam rangka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” cetus Siswo.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
• – Melarang peliputan tanpa dasar hukum
• – Mengusir wartawan dari area publik
• – Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
• – Memaksa menghapus rekaman
• – Intimidasi verbal
• – Kekerasan fisik saat peliputan
• – Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik’. Dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa semacam ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan. Melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.

(IN/BJ/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250