Polres Jaktim Segera Usut Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Rawamangun

METROINDONEWS.COM, TANGERANG – Jaminan keselamatan, Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), secara konsisten mengecam keras segala bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua GAWAT, Supriyanta, mengecam keras tindakan penganiayaan yang di alami oleh Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media antarwaktu.com oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi. “Terkait adanya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01 Rawamangun Jakarta Timur”.

Ketua GAWAT menegaskan tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Sehingga kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Yanto sapaan akrab Supriyanta kepada awak media, Kamis (6/3).

Dia membeberkan,  tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.

Diketahui, Ahmad Kosim (Haidar) jurnalis media antarwaktu.com jadi korban penganiayaan oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G di bilangan Jakarta Timur.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat Haidar dan rekan yang sedang melakukan investigasi di toko obat terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas. Namun tidak lama kemudian penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko.

Kedatangan pemilik toko didampingi sejumlah orang dan pada akhirnya terjadi kesalahpahaman hingga insiden penganiayaan kepada korban dan tim. Dengan menggunakan stik Golf dan Samurai. Sehingga akibat penganiayaan tersebut korban babak belur dan luka bacokan di seluruh tubuh.

Atas insiden itu,  korban didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH.,  dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian. Melalui laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250