METROINDONEWS, LAMPUNG SELATAN – Kedapatan oleh petugas, dua warga Jakarta Barat bernama Rahmadani dan Hario Panuntun ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. “Mereka terlibat dalam penyelundupan 8 kilogram ganja melewati Pelabuhan Bakauheni”. Sementara kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol itu ditangkap di Tangerang Banten.
Polisi mengungkapkan kedua pelaku ini berperan sebagai penerima barang haram asal Medan itu. Rahmadani dan Hario mengaku baru kali ini terlibat dalam bisnis tersebut.
“Para tersangka, sebagai penerima barang, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah kepada detikSumbagsel, Rabu (13/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Rahmadani dan Hario Panuntun sebenarnya bekerja sebagai ojek online. Dan mengaku belum menerima upah terkait keterlibatan dalam pengiriman ganja tersebut.
Sampai saat ini belum mengakui upahnya berapa dan mereka juga mengaku belum menerima upah apapun untuk menjemput paket ganja ini. Tersangka hanya mengaku sebagai pesuruh saja, mereka juga residivis kasus narkoba,” terang Irfan.
Dia menambahkan pihak kepolisian masih memburu orang yang memerintahkan keduanya untuk menjemput ganja tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pria yang memerintahkan kedua pelaku. Tim masih terus menyelidikinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Sebanyak 8 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua pelaku. Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Jumat (8/11) pukul 19.30 WIB.
(DTS/RED)