Polda Babel Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi

METROINDONEWS.COM, BABEL – Bermuatan barang ilegal, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang berasal dari Provinsi Lampung ke Kejari Koba Bangka Tengah, Rabu (22/10).

“Selain kedua tersangka, Tim Subdit Indagsi turut menyerahkan barang bukti yakni dua mobil truk beserta pupuk subsidi sebanyak 24 ton”.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan kedua tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi sudah diserahkan ke Kejari Koba.

“Ya benar, informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21″. Kemudian penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni Ro (33) dan Bu (36) ke Kejari Koba,” ungkap Fauzan di Mapolda. 

Namun tak hanya kedua tersangka saja, kata Fauzan, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti lain dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini.

“Berupa 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk subsidi tersebut”.

“Sementara barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta 2 mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” ujarnya.

“Tentu saja penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan”. Dengan harapan kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan.  Sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

“Menurut kronologis, Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Koba oleh Sat PJR Ditlantas Polda Babel ketika sedang berpatroli”.

Diketahui, pupuk subsidi yang diangkut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan untuk diperdagangkan diwilayah Bangka Belitung.

(KRM/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250