METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tugas terlindungi, Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum. “Berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku”. Tentu sudah mencakup dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah.
“Sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri”. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Melalui kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut ‘civic empowerment’.
“Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bukan sebagai kekuatan ke lima setelah masyarakat”. Disamping, pers memiliki peran penting dalam mengawasi ketiga pilar tersebut dan juga dalam mencerdaskan masyarakat. Sehingga menjadi kekuatan penyeimbang dalam sistem demokrasi.
Pers juga berperan penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjaga kebebasan berekspresi. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Kendati demikian pers bukan kekuatan ke lima setelah masyarakat, tetapi pilar keempat dalam sistem demokrasi”. Berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersebut mengutif dari berbagai sumber.
(MIN)