Perpres: ‘Jaminan Negara Memberikan Perlindungan Terhadap Jaksa Dari Berbagai Tekanan’

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ruang kemanan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani,  Rabu (25/5).

Melalui Perpres 66/2025, dipertegas, Kejaksaan RI berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun.

“Tentu untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan, negara wajib memberikan perlindungan terhadap Jaksa”.

Sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, demikian bunyi Perpres tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan penerbitan aturan mengenai perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri. “Dengan menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi Jaksa maupun anggota keluarganya ketika menjalankan tugas.

“Sehingga kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, Kamis (22/5).

“Melalui kerjasama antara Kejaksaan dengan TNI/Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan”.

Namun melalui peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” ujarnya.

“Beleid itu mengatur bahwa Kejaksaan bisa mendapat perlindungan”. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan oleh TNI dan Polri ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

“Disebutkan alam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada Perpres tersebut.

“Sedangkan, pasal 5 Perpres 66/2025 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri”.

Anggota keluarga yang dimaksud, menyitir dari Perpres itu, adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.

Selain itu, orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa juga berhak mendapat pelindungan. Polri juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka pemberian pelindungan terhadap Kejaksaan ini.

“Pasal 6, tertuang pernyataan bahwa pelindungan negara oleh Polri ini mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal”. Berikut pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas. Maupun bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 Perpres 66/2025. Menyitir dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan peronel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi. Menuju bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Dan pasal 9 ayat (2) secara spesifik menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

(BP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250