METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Polemik rumah tangga, Pengadilan Agama Jakarta Barat menyebutkan perselingkuhan dan kondisi keuangan (finansial) menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di wilayah tersebut.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Muhammad Razali memaparkan mulai Januari-Maret 2025 telah menangani hingga 900 perkara perceraian.
“Bila dilihat data Januari-Maret 2025, angka perceraian mencapai 800-900 perkara”. Secara mayoritas perkara perceraian disebabkan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan,” kaya Razali usai melakukan audiensi dengan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (11/4).
Kemudian angka perceraian di Jakbar,” kata dia, menduduki peringkat tertinggi ketiga di Jakarta setelah Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
“Faktor ekonomi itu bisa karena PHK, pinjaman online dan sebagainya. Karena ekonomi, itu kaitannya dengan kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga,” ujarnya.
Adapun terkait perselingkuhan, lanjut Razali, akibat kehadiran pihak ketiga dalam hubungan suami istri,kerap kali menjadi faktor penyebab perceraian.
“Perlu untuk diketahui, kami juga memiliki 28 mediator non hakim yang bertugas membantu menyelesaikan sengketa perceraian melalui mediasi”. Mediator ini berperan sebagai perantara dan bersifat netral,” tuturnya.
Perselingkuhan juga termasuk dalam kasus perceraian, kalo tidak dari pihak istri yang berselingkuh atau dari pihak suami yang berselingkuh,” ucapnya.
Razali menyebut Pengadilan Agama Jakarta Barat berperan untuk memberikan konsultasi sekaligus mengadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait kasus perceraian.
(ANT/RED)