METROINDINEWS.COM, KOTA BEKASI – Menerobos perubahan,
dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi. “Melaksanakan kegiatan diseminasi layanan NTPD 112 di setiap kecamatan”. Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (16/10).
“Sementara kegiatan diseminasi ini menyasar aparatur pemerintah dan unsur masyarakat”. Mulai dari perangkat kecamatan dan kelurahan, Ketua RT/RW, PKK, PSM, LPM, BKM, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat”. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi layanan darurat ini kepada warga.
Terlihat Hahadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi Fitrianti bersama Adelina selaku narasumber, beserta Sekcam Bekasi Selatan Isnaini, dan Lurah Jaka Setia Awis Subianto sebagai tuan rumah dan fasilitator kegiatan.
Isnaini mengatakan betapa pentingnya kegiatan diseminasi tersebut.
Mengingat informasi yang disampaikan oleh pihak Diskominfostandi ini sangat penting, sehingga kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik. “Bertujuan agar informasi layanan darurat ini bisa diteruskan kepada masyarakat secara luas,” ucap Isnaini.
Kabid IKP Diskominfostandi Kota Bekasi Fitrianti, mengingatkan bahwa layanan NTPD 112 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Layanan Call Center NTPD 112 wajib diketahui seluruh warga. Program ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Bekasi hadir untuk masyarakat. Berupaya siap siaga dan tanggap dalam menghadapi situasi kedaruratan,” ujarnya.
Sedangkan jenis situasi darurat yang dapat dilaporkan melalui layanan NTPD 112 meliputi: darurat keamanan dan ketertiban, seperti tawuran atau tindak kriminalitas.
Darurat medis, menyangkut serangan jantung, kecelakaan, atau kondisi kritis yang memerlukan ambulans segera.
Kemudian darurat bencana, terkait kebakaran atau bencana alam.
Darurat lainnya, masalah penemuan benda mencurigakan, dugaan bahan peledak, atau situasi yang memerlukan penanganan aparat pemerintah dan kepolisian.
“Melalui kegiatan diseminasi ini, Diskominfostandi berharap seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan NTPD 112”. Sebagai saluran resmi penanganan keadaan darurat di wilayah Kota Bekasi.
(MN/HN)