Pembuktian Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT. Pertamina

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus bergulir, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Memeriksa 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero). Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H., melalui keterangan persnya, Selasa (14/10).
Sementara kelima orang saksi yang di periksa adalah sebagai berikut berinisial:
1. F selaku Manager Operation M&E PT. Orbit Terminal Merak.
2. MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT. Orbit Terminal Merak.
3. NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT. Orbit Terminal Merak.
4. AFN selaku Pegawai Bank BRI, dan
5. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT. Pertamina International Shipping”, ungkap Supriatna Anang.

Anang Supriatna menegaskan maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Sedangkan kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)”. Sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan. 

“Pemeriksaan 5 orang saksi tersebut dilakukan, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, tandas Anang Supriatna.

(ADN/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250