METROINDONEWS.COM, RIAU – Mengungkap skandal hitam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi Tangkap angan (OTT). Dalam penangkapan tersebut KPK juga mengamanan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” sebut Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11)”.
Selain Abdul Wahid, ada sejumlah orang lainnya yang terkena OTT. Total 10 orang termasuk dirinya.
“Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” jelas Budi.
Pihak yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status mereka bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Namun, jika tidak, mereka akan dilepaskan setelah pemeriksaan selesai.
“Sebelum menjabat sebagai gubernur, Abdul Wahid dikenal sebagai politikus yang pernah menjadi anggota DPR periode 2019–2024”. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, dia juga telah melaporkan kekayaannya ke KPK melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Berdasarkan data LHKPN tahun 2023, Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,8 miliar”.
Aset terbesar berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar, yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, dan Jakarta Selatan.
Dugaan awal suap dan pengadaan proyek, kendati belum ada pernyataan resmi, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penangkapan pejabat tinggi di Riau bukanlah hal baru. Dalam satu dekade terakhir, provinsi ini tercatat beberapa kali menjadi lokasi OTT KPK.
(EDT/MIN)














