METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Miliki komitmen, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan ke seluruh institusi penegak hukum termasuk TNI. Untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.
“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum–jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI– untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” ujar Prabowo ketika memimpin rapat kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1) sore.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus”. Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukannya. Maka pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut.
Mengingat lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” tegas Prabowo yang menekankan itu harus dilaksanakan jajaran pemerintahannya.
Sidang kabinet paripurna ini merupakan yang pertama kali digelar pada 2025. Sidang ini berlangsung beberapa hari sebelum kinerja 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran pada 28 Januari 2025 pekan depan.
Dalam beberapa waktu terakhir terjadi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sepanjang 30,16 kilometer mulai menemukan titik terang. Setelah dihujani kritik dan sorotan publik akibat ketidakjelasan kepemilikan pagar-pagar bambu tersebut.
Sempat viral di media sosial, akhirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengakui ternyata kawasan-kawasan yang ada pagar laut tersebut telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Hal yang muskil di dalam hukum Indonesia ketika kawasan laut bisa mendapat dokumen HGB.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan 263 SHGB di pagar laut Tangerang itu tidak sesuai dengan hukum atau bersifat ilegal.”Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono di Istana Negara Jakarta, Senin (20/1).
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan SHGB terkait pagar laut itu mencapai 263 bidang yang dimiliki ragam pemilik. Mayoritas pemilik HGB berasal dari perusahaan. Belakangan, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron mengukapkan pemerintah mencabut SHGB di kawasan laut Tangerang tersebut.
Sudah mendapatkan penegasan dari menteri terkait soal keberadaan pagar laut dan SHGB yang ilegal itu, sejauh ini belum ada pihak yang diselidiki dugaan tindak pidana oleh aparat hukum. Padahal sejak pagar laut itu mencuat dua pekan lalu, LBHAP PP Muhammadiyah dan organisasi sipil lain mengadukannya ke Bareskrim Polri, Jumat (17/1).
Temuan pagar laut itu pun didapati di Jakarta hingga Bekasi. Selain itu, HGB laut pun ditemukan ada di laut timur Surabaya di wilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
(BGR/RED)