Modus Palsukan Dokumen Kelahiran, Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jangkauan makin meluas,  Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Melalui dalih memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

“Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban”.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin membeberkan, pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Dan sebelumnya ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Sehingga kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2).

Dia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga. Sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan”. Tergolong bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Tentu saja kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” cetusnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menjelaskan, jaringan ini beroperasi sejak 2024. Dengan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
Karena kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.
“Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua”. Dengan meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” terang Nurul.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Kemudian memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Sementara para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi. Terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik”. Melalui dua opsi apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” tandasnya.

Selanjutnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Terdiri dari 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025,” simpulnya.

(KMS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250