METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara hitam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terhadap seorang pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.
“Sementara OTT tersebut dilakukan, Jumat (9/2) malam, Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Iya benar,” ungkap Fitroh.
Mengenai pejabat yang diamankan merupakan pegawai pajak yang bertugas di Kanwil DJP Jakarta Utara. Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang ditangkap.
“Benar, tersangka pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Melibatkan Banyak Tersangka
Kemudian penyidik menyita barang bukti senilai total Rp. 6,38 miliar berupa tumpukan uang tunai hingga logam mulia seberat lebih dari 1 kilogram. “Penyitaan Tersebut merupakan hasil operasi senyap yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026”.
Penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyebutkan bahwa temuan tersebut, Minggu (11/1) dini hari.
Barang bukti uang miliaran rupiah itu diamankan dari tangan para tersangka dan pihak terkait di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Budi, dikutip Minggu (11/1/26).
(RS/BP)














