METROINDONEWS, JAKARTA – Babak awal keadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, Senin (18/11) pagi. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Sidang pertama berlangsung pada Senin, 18 November di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kemudian Djuyamto menambahkan bahwa hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Tumpanuli Marbun.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Tom Lembong ingin menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Klasifikasi perkara tersebut adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Kejaksaan Agung juga memeriksa Menteri Perdagangan pada periode berikutnya terkait kasus ini. Menurut Ari, hal itu penting agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya berlangsung satu tahun, yakni pada 2015-2016.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. Melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri. “Surat itu juga mengatur pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI, yang berhak melakukan impor. Namun, dengan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah tetap ditandatangani.
(MT/RED)