METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gurita korupsi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). “Memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi”. Dalam pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terhadap PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (PT. Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Untuk itu maka kami melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap terkait dengan kasus ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar.
Mengenai saksi-saksi yang diperiksa antara lain pegawai PT. Sritex, mantan direktur keuangan PT. Sritex, dan pejabat bank yang terkait dengan pemberian kredit. Tentunya, mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
“Sehingga dengan pemeriksaan saksi ini, kami dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus ini,” jelas Harli Siregar. Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.
Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. “Maka kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel,” papar Harli Siregar.
Pemeriksaan saksi, merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu pemeriksaan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. “Sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum”.
(RJ/TR)