METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Berang terserang, dunia maya kembali memanas setelah seorang pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur.
“Laporan tersebut menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan unggahan video di media sosial TikTok yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi sang pengusaha”.
Dalam laporannya, Jan Hwa merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat konten yang diunggah oleh akun TikTok atas nama Armuji. Dia mengatakan tuduhan dalam video tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan dirinya.
“Sehingga bapak sudah menggiring opini publik yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial terhadap saya”. Padahal tuduhan bapak tidak benar adanya,” kata Jan Hwa dalam pernyataannya kepada awak media.
Langkah hukum yang diambil oleh Jan Hwa ini menandai babak baru dalam dinamika antara pengusaha dan pejabat publik di era digital. Sengketa ini menunjukkan bahwa media sosial, jika tidak digunakan secara bijak, bisa berdampak serius dan berujung pada proses hukum.
Kasus tersebut menjadi perbincangan hangat warganet. Banyak yang mempertanyakan etika pejabat publik dalam menggunakan media sosial. Sementara yang lain menyoroti pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik seseorang di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Armuji terkait laporan tersebut. Polda Jatim masih mendalami laporan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, terselip pesan moral, bijaklah dalam bermedia sosial. “Jangan sampai kata-kata yang kita tulis dapat menjadi senjata yang menyakiti orang lain, dan berujung ke ranah hukum. Selain itu, bagi pejabat publik, ingat ada tanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan di ruang publik.
Sampai berita ditayangkan masyarakat ikut menanti ketegasan pihak APH untuk menindak tegas pengusaha yang dinilai Arogan tersebut. Sehingga tak semena mena lagi terhadap para mantan karyawan dan pekerjanya.
Cak Ji: Awal Mula Perkara
Terungkap sosok wanita yang melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim.
Sosok pelapor tersebut diungkap Cak Ji-sapaan Armuji, dalam video di akun Instagram pribadinya.
Cak Ji mulanya menceritakan duduk perkara yang menyebabkan dirinya dilaporkan terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).
Tentu dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, yang saya sidak kemarin. “Saya datangi baik-baik, tapi responsnya seperti yang di video,” katanya.
Bahkan, Cak Ji mengaku dituding melakukan penipuan.
“Saya dikatakan penipu dan segala macam”. Memicu hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial.”
Cak Ji lantas menyebut sosok yang melaporkannya adalah Jan Hwa Diana.
Bahwa tanggal 10 April kemarin, saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda. Terima kasih atas laporannya,” katanya.
Menurut kabar yang beredar, Jan Hwa Diana diduga sebagai pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, yang disidak Cak Ji.
(BMI/SRY/TR)