Longsor di TPST Bantargebang Telan Empat Korban Jiwa

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kendali musibah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bergerak cepat mengaktifkan operasi tanggap darurat. Setelah terjadi longsor di area TPST Bantargebang pada Minggu (8/3).
“Langkah penanganan darurat dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan keselamatan petugas di lapangan, penanganan korban, serta stabilisasi area terdampak”. Tentu saja agar layanan pengelolaan sampah Jakarta dapat kembali berjalan normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan pihaknya langsung mengerahkan tim begitu laporan kejadian diterima.

“Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat”. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran,” ucapnya.

“Berdasarkan data sementara, peristiwa longsor tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia”. Sedangkan para korban adalah: Sumini (60), pemilik warung di sekitar lokasi, Dedi Sutrisno dan Irwan Supriyatin yang merupakan pengemudi truk sampah serta Endah Widayanti (25) yang berprofesi sebagai pemulung.
Selain korban jiwa, satu pengemudi truk dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan bernama Slamet mengalami luka ringan.

Dia telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dan kini telah diizinkan pulang. Kendati dalam operasi evakuasi, dari total tujuh truk yang terdampak longsor, lima unit telah berhasil dievakuasi. Sementara dua truk lainnya masih dalam proses evakuasi, yakni kendaraan yang dikemudikan oleh Riki Supriyadi dari Sudin LH Jakarta Utara serta truk milik Irwan Supriyatin.

Operasi tanggap darurat melibatkan berbagai unsur, di antaranya Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta. BPBD Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Polsek Bantargebang, serta Koramil 05/Bantargebang,” jelas Asep.

Untuk mempercepat proses evakuasi, tim gabungan mengerahkan 13 unit ekskavator serta menyiagakan dua unit ambulans yang didukung Pemerintah Kota Bekasi.

Asep menambahkan seluruh pekerja PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

(SB/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250