Langgar Perintah Kapolri, Kapolsek Malusetassi Larang Wartawan Meliput Area Tambang

METROINDONEWS.COM, SULSEL – Terlihat aksi tidak terpuji, lebib mirip gaya preman atas apa yang di lakukan oleh oknum Kapolsek Malusetassi Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan AKP Iriansah. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit beredar di media sosial dengan dibajiri berbagai komentar oleh  netizen.

“Memperlihatkan Iriansah membentak beberapa jurnalis yang sementara berada di lokasi tambang, Jum’at (17/10)”.

Ketika terjadi perdebatan dengan beberapa warga dilokasi tambang, Iriansah selaku Kapolsek lalu menegur salah seorang awak media yang sedang mengambil gambar. “Dengan cara melarang agar kegiatan yang terjadi di lokasi tambang tidak di rekam oleh awak media tersebut”.

Selain itu, Kapolsek tersebut meminta id card dan surat tugas salah satu awak media. Kemudian Iriansah dengan gaya menantang meminta beberapa awak media. “Untuk melihat nama dan jabatan pada pakaian dinas yang dia pakai”. Dengan tujuan agar mencatat bahwa dia adalah seorang Kapolsek sambil berkacak pinggang dan berbicara tidak sopan.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Online Siber Seluruh Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai tindakan oknum Kapolsek. “Membentak dan melarang wartawan meliput adalah menunjukkan sikap arogan serta tidak etis bagi seorang aparat penegak hukum”.

“Kapolsek Malusetassi AKP Iriansyah harus meminta maaf kepada media yang bersangkutan.” tegas Ketum Perjosi Salim, Jumat (17/10).

Dia menambahkan, sikap Kapolsek tersebut mencoreng citra Polri antara aparat kepolisian dan jurnalis

Polri mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri. “Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan, menguntif dari kompas.com.

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang usaha bagi anggota Polri, yang memperbolehkan mereka berbisnis dengan syarat tidak mengganggu tugas utama. Tidak memanfaatkan jabatan, dan menggunakan fasilitas dinas. 

Anggota Polri turut dilarang menjalankan usaha yang merugikan negara. Mencari keuntungan pribadi secara tidak sah, atau memiliki konflik kepentingan dengan memiliki saham di perusahaan yang terkait dengan lingkup tugasnya.

(BRB/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250