METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengikis peluang kotor, keterbukaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, dalam kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif. “Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, yang digelar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Jakarta Senin, (6/10).
“Transparansi data BO merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas sistem ekonomi dan mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana, khususnya korupsi,” tegas Setyo.
Menurut dia, dari sisi pencegahan, data ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan true diligence dan background check terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan.
Sedangkan dari sisi penindakan, keterbukaan data BO mempermudah penelusuran aset hasil korupsi dan proses asset recovery.
“Sementata praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi”. Tentu keterbukaan data BO menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan”.
Karena itu, penting bagi kita memastikan bahwa data BO akurat, terverifikasi, dan dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum,” ucapnya.
KPK pun menyambut baik inisiatif kolaborasi yang digagas oleh Kementerian Hukum. Momentum ini menjadi langkah penting yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemilik Manfaat antara KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
“Kemudian menjadi momentum peluncuran BO Gateway sebagai wujud komitmen bersama memperkuat transparansi data korporasi”.
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebelumnya juga telah menjadikan transparansi data BO sebagai salah satu aksi nasional prioritas.
Pada periode (2025-2026) fokus diarahkan pada peningkatan akurasi data dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi. “Mulai dari data pajak, transaksi keuangan, kepemilikan aset tanah dan bangunan, serta data kependudukan.
BO Gateway yang diluncurkan hari ini”. Merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola korporasi di Indonesia.
Lebih lanjut Setyo mengatakan, KPK berharap, setelah ini tidak ada lagi pemilik manfaat yang tidak transparan dan tidak bisa bertanggung jawab.
“Mengingat hal tersebut, menjadi bagian penting dari upaya nasional memperkuat integritas korporasi serta diharapkan mampu memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia”.
Transparansi BO bukan hanya soal data, tapi fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat pencegahan korupsi di semua sektor,” sebutnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa peluncuran BO Gateway menjadi langkah penting dalam menutup celah penyalahgunaan data korporasi. “Selama ini banyak BO yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi.
“Sehingga sistem self-declaration tidak lagi diperbolehkan.
Kini seluruh pelaporan wajib melalui notaris agar lebih akurat dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Dengan sistem BO yang terintegrasi, potensi pajak bisa naik signifikan hingga Rp 500 miliar-Rp 800 miliar”.
ini bukti nyata manfaat tata kelola yang transparan,” paparnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, menjelaskan dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melaporkan BO, baru sekitar 1,82 juta atau 51,7% yang memenuhi kewajiban. Terhitung, masih terdapat lebih dari 1,73 juta korporasi yang belum melapor.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Hukum kini memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
(BI/TR)