KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp. 231,8 Miliar

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Dengan mengungkap dua kasus tangkap tangan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Kamis (26/6) malam lalu.

Penangkapan tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kegiatan tangkap tangan pertama berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara”. Diantaranya adalah preservasi jalan dari Simpang Kota Pinang menuju Gunung Tua hingga Simpang Pal XI pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Termasuk proyek penanganan longsoran. Dengan total nilai proyek yang disorot mencapai lebih dari Rp 90 miliar.

Sementara itu, kegiatan tangkap tangan kedua menyasar proyek-proyek besar di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Dua proyek utama. Dengan begitu fokus penyelidikan adalah pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, serta jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. “Mengenai total nilai proyek dalam dua perkara ini ditaksir mencapai Rp 231,8 miliar”.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus di Dinas PUPR Sumut dimulai sejak survei lapangan pada April 2025.
Menurut Asep, saat itu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), memerintahkan penunjukan langsung PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) milik M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) sebagai rekanan tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Proses e-catalog pun kemudian direkayasa agar perusahaan tersebut memenangkan proyek,” ungkap Asep kepada awak media, Sabtu (28/6).

Dia menuturkan, terdapat juga aliran uang dari KIR dan RAY kepada pejabat di Dinas PUPR sebagai bentuk komitmen fee. “Uang tersebut ditransfer melalui rekening dan diduga sebagai bagian dari gratifikasi atas pengaturan lelang proyek”.
“Pola serupa juga ditemukan dalam proyek PJN Wilayah 1 Sumut, di mana pejabat bernama Heliyanto (HEL) menerima Rp 120 juta karena memuluskan proses e-catalog bagi PT. DNG dan PT. RN,” ujarnya.

Dalam OTT itu, lanjut Asep, KPK turut mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari komitmen fee proyek-proyek jalan yang dimaksut.

Segingga, KPK masih akan terus menyelidiki proyek lain yang kemungkinan besar juga terindikasi penyimpangan.

Asep menyampaikan dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, RES (Rasuli Efendi Siregar – PPK UPTD Gn. Tua), HEL, KIR, dan RAY (Direktur PT RN). Semuanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 mendatang di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Dengan demikin atas perbuatannya, kata Asep, KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor”. Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU yang sama. Semua pasal tersebut menyangkut tindakan memberi atau menerima suap dalam jabatan.

KPK menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa memang merupakan area rawan korupsi. “Maka oleh sebab itu, KPK terus mendorong pencegahan melalui mekanisme seperti Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

(WB/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250